ANGGARAN RUMAH TANGGA KABINET NUSANTARA BERSATU BAB I IKRAR, TEKAD, SEMBOYAN DAN LAGU PERJUANGAN Pasal Ikrar Kabinet NUSANTARA adalah: - Bertanah air satu, tanah air Indonesia. - Berbangsa satu, bangsa Indonesia. - Berbahasa satu, bahasa Indonesia. Pasal 2 Tekad Kabinet NUSANTARA adalah: “NUSANTARA BERSATU” Pasal 3 Semboyan Organisasi Pemuda Pancasila “Garuda di dadaku Merah Putih melilit di kepalaku...!! Maju terus pantang mundur!” Pasal 4 Lagu Perjuangan Kabinet NUSANTARA adalah Indonesia Raya. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 5 Yang dapat diterima menjadi anggota Aliansi adalah: 1. Setiap warga negara Indonesia yang berada pada Server Badon124. 2. Menyatakan persetujuannya dan menerima Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga, misi perjuangan dan semua peraturan-peraturan dan ketentuan Kabinet. 3. Mengajukan permohonan untuk menjadi anggota. 4. Setiap calon anggota dinyatakan sah sebagai anggota apabila telah mendapatkan persetujuan yang secara teknis diatur dalam Peraturan Kabinet. 5. Keanggotaan Kabinet NUSANTARA diatur dalam Peraturan Kabinet. Pasal 6 Vice Chancellor adalah anggota yang telah memperlihatkan/membuktikan kesetiaannya terhadap Aliansi dan dianggap berjasa dan menaruh perhatian dalam pengembangan Aliansi. 1. Divisi adalah kekuatan inti Kabinet, selaku pengerak, pemikir, pengagas dan pelaksana tugas Kabinet. 2. Divisi adalah anggota Aliansi NUSANTARA. 3. Divisi Kabinet NUSANTARA terdiri dari: • KPK (Komisi Pasukan Kamikaze) • KPT (Komisi Pembersihan Traps) • KPA (Komisi Perlindungan Aliansi) • KPM (Komisi Pemberantasan Mata-mata) • KPW (Komisi Pemberantasan Willy) 4. Ketentuan mengenai Divisi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kabinet. BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 8 1. Setiap anggota mempunyai hak: • Memperoleh perlakuan yang sama dari Aliansi • Memperoleh perlindungan, pembelaan dan bimbingan dari Kabinet. • Mengeluarkan pendapat, saran, usul yang bersifat konstuktif dan positif baik secara lisan maupun tertulis. • Dipilih. • Menbela diri. • Terkecuali untuk memilih dan menjadi Chancellor/Vice Chancellor, harus mematuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan Kabinet. 2. Setiap anggota berkewajiban: • Menghayati, mentaati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua ketentuan serta peraturan Aliansi. • Mematuhi dan melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Besar. • Mengamankan dan memperjuangkan terwujudnya visi dan misi Aliansi. • Berdedikasi, loyal dan penuh tanggung jawab terhadap Aliansi. • Menentang setiap usaha dan tindakan yang akan merusak citra Aliansi. • Melaksanakan tugas-tugas Kabinet. • Menjaga kerahasiaan, keharmonisan dan kehormatan Aliansi. Pasal 9 1. Anggota berhak mengajukan dan atau memberikan pendapat, saran yang bertalian dengan Kabinet baik lisan maupun tertulis kepada semua Divisi dengan mengindahkan tata hubungan kerja Kabinet. 2. Anggota berhak memberikan pendapat serta mengajukan saran-saran dan atau nasehat baik diminta ataupun tidak, secara lisan dan tertulis. BAB V BERHENTINYA ANGGOTA Pasal 10 1. Anggota dinyatakan berhenti apabila: • Tidak lagi bermain. • Berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis. • Lepas dari kewarganegaraan Indonesia. BAB VI KEDAULATAN, KEKUASAAN DAN WEWENANG MUSYAWARAH BESAR RAPAT KERJA PERDAMAIAN & RAPAT KERJA PENYERANGAN Pasal 11 1. Musyawarah Besar adalah pemegang kekuasaan tertinggi Kabinet yang diadakan DADAKAN dan berwenang: • Menetapkan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. • Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Kabinet (GBHK) dan program Kabinet. • Menilai dan menetapkan laporan pertanggungjawaban Divisi. • Memilih dan menetapkan Chancellor, Vice Chancellor, Menlu, Mendagri, Sektretaris baru dan menyusun komposisi kepengurusan kolektif untuk jangka panjang. • Menetapkan keputusan pemberhentian anggota. • Menetapakan Divisi Kabinet NUSANTARA atau keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu. • Menetapkan badan verifikasi Gudang SDA Kabinet. • Menetapkan kebijakan dan pemikiran Kabinet dalam menghadapi persoalan internal maupun eksternal. 2. Musyawarah Besar dihadiri oleh: • Chancellor • Vice Chancellor • Gudang SDA • KPK (Komisi Pasukan Kamikaze) • KPT (Komisi Pembersihan Traps) • KPA (Komisi Perlindungan Aliansi) • KPM (Komisi Pemberantasan Mata-mata) • KPW (Komisi Pemberantasan Willy) • Anggota 3. Penyelenggaraan Musyawarah Besar dilakukan oleh Chancellor. 4. Bahan, acara dan tata tertib Musyawarah Besar dipersiapkan oleh Chancellor untuk dimajukan ke Musyawarah Besar. 5. Chancellor memberikan pertanggungjawabannya kepada Musyawarah Besar dan disampaikan oleh/melalui Sekretaris. 6. Musyawarah Besar dipimpin oleh Chancellor. 7. Rapat Kerja Perdamaian & Rapat Kerja Penyerangan dilakukan sama dengan diatas. BAB VII MAJELIS PERTIMBANGAN DAN PENASEHAT Pasal 12 Majelis Pertimbangan terdiri dari: a. Para Chancellor terdahulu. b. Unsur-unsur permintaan yang memangku jabatan yang mempunyai ruang lingkup dan atau hubungan pembinaan serta pengembangan anggota baru. c. Anggota-anggota lainnya yang dianggap perlu oleh musyawarah. Pasal 13 Penasehat terdiri dari: a. Para Chancellor terdahulu. b. Unsur-unsur permintaan yang memangku jabatan yang mempunyai ruang lingkup dan atau hubungan pembinaan serta pengembangan anggota baru. c. Anggota-anggota lainnya yang dianggap perlu oleh musyawarah. BAB VIII WEWENANG DAN TUGAS POKOK Pasal 14 Wewenang Chancellor ialah: 1. Pimpinan Kabinet tertinggi dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan Aliansi. 2. Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan Vice Chancellor untuk pencapaian tujuan Aliansi. 3. Memimpin dan mengendalikan jajaran Divisi dan anggota dalam melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan dan pengembangan Aliansi. 4. Mengkoordinasikan kebijakan dan upaya-upaya Kabinet khususnya dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi dengan anggota. 5. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani situasi yang mengancam dan atau mengancam kelangsungan Aliansi. Pasal 15 Wewenang Vice Chancellor ialah: 1. Pimpinan tertinggi Divisi dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan Aliansi. 2. Menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan Divisi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan lain yang lebih tinggi. 3. Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan Divisi untuk pencapaian tujuan dan pengembangan Aliansi. 4. Memimpin dan mengendalikan jajaran Divisi dalam melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan dan pengembangan Aliansi. 5. Mengkoordinasikan kebijakan dan upaya-upaya Divisi khususnya dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi dengan Divisi. Pasal 16 Wewenang Menlu & Mendagri ialah: 1. Pimpinan tertinggi anggota dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan Aliansi. 2. Menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan Kabinet sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan lain yang lebih tinggi. 3. Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan Kabinet untuk pencapaian tujuan dan pengembangan Aliansi. 4. Memimpin dan mengendalikan Komisi dalam melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan dan pengembangan Aliansi. 5. Mengkoordinasikan kebijakan dan upaya-upaya Komisi khususnya dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi dengan anggota dan Aliansi lain. BAB IX MASA BAKTI Pasal 17 Masa bakti keseluruhan Kabinet diatur sesuai dengan keputusan Musyawarah Besar. BAB X DIVISI Pasal 18 Susunan, ruang lingkup keberadaan, komposisi, keanggotaan dan mekanisme Divisi diatur dalam peraturan Kabinet. BAB XI HUBUNGAN CHANCELLOR DAN DIVISI ANGKATAN BERSENJATA KABINET NUSANTARA Pasal 19 1. Kebijakan strategis yang menyangkut kondisi eksternal Kabinet, menjadi wewenang Chancellor yang dikoordinasikan kepada Divisi sesuai tingkatannya. 2. Menyangkut program internal, Divisi melakukan koordinasi dan Chancellor sesuai dengan tingkatannya. 3. Chancellor berwenang mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila kegiatan yang dilaksanakan oleh Divisi dapat mengancam atau merugikan Kabinet. 4. Hubungan Divisi dengan Chancellor dirinci lebih lanjut dalam peraturan Kabinet. BAB XII PERATURAN PERALIHAN Pasal 20 1. Mengenai pergantian antar waktu kepemimpinan Kabinet di semua tingkatannya akan diatur dalam peraturan Kabinet. 2. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian didalam peraturan Kabinet, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kabinet NUSANTARA, dan dapat dievaluasi dalam rapat. 3. Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dianggap tidak berlaku lagi setelah Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan. 4. Segala peraturan Kabinet sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. BAB XIII PENUTUP Pasal 21 Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|