

UUD
(Anggaran Dasar Kabinet NUSANTARA BERSATU)
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
STATUS DAN SIFAT
Pasal 6
2. Divisi Angkatan Bersenjata Kabinet NUSANTARA memiliki sifat mandiri, pergerakan yang militan, persaudaraan, patriotik, inovatif, kreatif dan konsekuen.
POKOK-POKOK PERJUANGAN
Pasal 8
• Di Bidang Divisi
a. Memajukan peran dan program Divisi Angkatan Bersenjata Kabinet NUSANTARA sebagai pengabdian kepada Kabinet NUSANTARA.
b. Membangun iklim yang harmonis dan kondusif serta taat dan menjunjung tinggi aturan-aturan Divisi.
c. Menciptakan SDM (Sumber Daya Militan) yang berkualitas sebagai penyokong keamanan.
d. Mengokohkan basis dan menguatkan eksistensi Divisi Angkatan Bersenjata Kabinet NUSANTARA sebagai Divisi yang mengakar, modern, maju, mandiri serta bermoral.
• Di Bidang Ideologi
a. Melaksanakan tugas secara murni dan konsekuen.
b. Merekatkan persatuan dan kesatuan NUSANTARA.
c. Memupuk kesadaran dan penghayatan akan arti hakekat NUSANTARA sebagai satu kesatuan.
• Di Bidang Sosial
a. Membangun solidaritas dan kesetiakawanan.
b. Membangun etika moral.
• Di Bidang Pertahanan dan Keamanan
a. Mewujudkan NUSANTARA yang nyaman, aman, tentram dan damai.
b. Mewujudkan pertahanan keamanan.
• Di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
a. Menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan melalui penegakan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia.
b. Mewujudkan kepastian dan keadilan hukum.
c. Mewujudkan kepastian hak-hak anggota.
TEKAD
Pasal 9
SUSUNAN KOMISI
Pasal 10
2. Komisi Divisi Angkatan Bersenjata Kabinet NUSANTARA terdiri dari:
• KPK (Komisi Pasukan Kamikaze) yang dikomandoi oleh Lord Jason
• KPT (Komisi Pembersihan Traps) yang dikomandoi oleh Lord ipan & Lord kn1ght
• KPA (Komisi Perlindungan Aliansi) yang dikomadoi oleh Lord Jo’e
• KPM (Komisi Pemberantasan Mata-mata) yang dikomandoi oleh Lord GIANTS
• KPW (Komisi Pemberantasan Willy) yang dikomandoi oleh Lord Ninjadiedie
3. Ketentuan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
KEDAULATAN
Pasal 11
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 12
• Musyawarah Besar (MUBES)
• Rapat Kerja Perdamaian (RAKERPER)
• Rapat Kerja Penyerangan (RAKERPEN)
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
2. Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat pada azasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
3. Apabila pengambilan keputusan dalam musyawarah atau dalam rapat-rapat tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil melalui voting yang berdasarkan suara terbanyak.
4. Sistem dan mekanisme pengambilan keputusan diatur dalam peraturan Divisi.
5. Pengambialan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Komisi yang hadir.
6. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan pembubaran Divisi harus dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah Komisi yang hadir yakni KPK & KPT. Dan pengambilan keputusan untuk hal ini diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Komisi anggota musyawarah yang hadir.
LEMBAGA DAN BADAN
Pasal 14
2. Hubungan lembaga dan badan dengan Divisi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PERSEDIAAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 15
1. Sumbangan yang tidak mengikat
2. Usaha-usaha yang syah
3. Sumbangan sukarela anggota NUSANTARA
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 16
2. Pembubaran Divisi Angkatan Bersenjata Kabinet NUSANTARA hanya dapat dilakukan melalui Rapat Pimpinan yang khusus diadakan untuk itu, atas permintaan seluruh Komisi.
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 17
2. Apabila timbul perbedaan tafsiran mengenai sesuatu ketentuan Anggaran Dasar ini diselesaikan oleh Rapat Pimpinan dan dievaluasi dalam Musyawarah Besar.
PENUTUP
Pasal 18
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.
IKRAR, TEKAD, SEMBOYAN DAN LAGU PERJUANGAN
Pasal
Ikrar Kabinet NUSANTARA adalah:
- Bertanah air satu, tanah air Indonesia.
- Berbangsa satu, bangsa Indonesia.
- Berbahasa satu, bahasa Indonesia.
Pasal 2
Tekad Kabinet NUSANTARA adalah:
"NUSANTARA BERSATU”
Pasal 3
Semboyan Organisasi Pemuda Pancasila
"Garuda di dadaku Merah Putih melilit di kepalaku...!! Maju terus pantang mundur!”
Pasal 4
Lagu Perjuangan Kabinet NUSANTARA adalah Indonesia Raya.
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Yang dapat diterima menjadi anggota Aliansi adalah:
1. Setiap warga negara Indonesia yang berada pada Server Badon124.
2. Menyatakan persetujuannya dan menerima Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga, misi perjuangan dan semua peraturan-peraturan dan ketentuan Kabinet.
3. Mengajukan permohonan untuk menjadi anggota.
4. Setiap calon anggota dinyatakan sah sebagai anggota apabila telah mendapatkan persetujuan yang secara teknis diatur dalam Peraturan Kabinet.
5. Keanggotaan Kabinet NUSANTARA diatur dalam Peraturan Kabinet.
Vice Chancellor adalah anggota yang telah memperlihatkan/membuktikan kesetiaannya terhadap Aliansi dan dianggap berjasa dan menaruh perhatian dalam pengembangan Aliansi.
DIVISI
Pasal 7
1. Divisi adalah kekuatan inti Kabinet, selaku pengerak, pemikir, pengagas dan pelaksana tugas Kabinet.
2. Divisi adalah anggota Aliansi NUSANTARA.
3. Divisi Kabinet NUSANTARA terdiri dari:
• KPK (Komisi Pasukan Kamikaze)
• KPT (Komisi Pembersihan Traps)
• KPA (Komisi Perlindungan Aliansi)
• KPM (Komisi Pemberantasan Mata-mata)
• KPW (Komisi Pemberantasan Willy)
4. Ketentuan mengenai Divisi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kabinet.
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
1. Setiap anggota mempunyai hak:
• Memperoleh perlakuan yang sama dari Aliansi
• Memperoleh perlindungan, pembelaan dan bimbingan dari Kabinet.
• Mengeluarkan pendapat, saran, usul yang bersifat konstuktif dan positif baik secara lisan maupun tertulis.
• Dipilih.
• Menbela diri.
• Terkecuali untuk memilih dan menjadi Chancellor/Vice Chancellor, harus mematuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan Kabinet.
2. Setiap anggota berkewajiban:
• Menghayati, mentaati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua ketentuan serta peraturan Aliansi.
• Mematuhi dan melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Besar.
• Mengamankan dan memperjuangkan terwujudnya visi dan misi Aliansi.
• Berdedikasi, loyal dan penuh tanggung jawab terhadap Aliansi.
• Menentang setiap usaha dan tindakan yang akan merusak citra Aliansi.
• Melaksanakan tugas-tugas Kabinet.
• Menjaga kerahasiaan, keharmonisan dan kehormatan Aliansi.
1. Anggota berhak mengajukan dan atau memberikan pendapat, saran yang bertalian dengan Kabinet baik lisan maupun tertulis kepada semua Divisi dengan mengindahkan tata hubungan kerja Kabinet.
2. Anggota berhak memberikan pendapat serta mengajukan saran-saran dan atau nasehat baik diminta ataupun tidak, secara lisan dan tertulis.
BERHENTINYA ANGGOTA
Pasal 10
1. Anggota dinyatakan berhenti apabila:
• Tidak lagi bermain.
• Berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis.
• Lepas dari kewarganegaraan Indonesia.
KEDAULATAN, KEKUASAAN DAN WEWENANG MUSYAWARAH BESAR
RAPAT KERJA PERDAMAIAN & RAPAT KERJA PENYERANGAN
Pasal 11
1. Musyawarah Besar adalah pemegang kekuasaan tertinggi Kabinet yang diadakan DADAKAN dan berwenang:
• Menetapkan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
• Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Kabinet (GBHK) dan program Kabinet.
• Menilai dan menetapkan laporan pertanggungjawaban Divisi.
• Memilih dan menetapkan Chancellor, Vice Chancellor, Menlu, Mendagri, Sektretaris baru dan menyusun komposisi kepengurusan kolektif untuk jangka panjang.
• Menetapkan keputusan pemberhentian anggota.
• Menetapakan Divisi Kabinet NUSANTARA atau keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.
• Menetapkan badan verifikasi Gudang SDA Kabinet.
• Menetapkan kebijakan dan pemikiran Kabinet dalam menghadapi persoalan internal maupun eksternal.
2. Musyawarah Besar dihadiri oleh:
• Chancellor
• Vice Chancellor
• Gudang SDA
• KPK (Komisi Pasukan Kamikaze)
• KPT (Komisi Pembersihan Traps)
• KPA (Komisi Perlindungan Aliansi)
• KPM (Komisi Pemberantasan Mata-mata)
• KPW (Komisi Pemberantasan Willy)
• Anggota
3. Penyelenggaraan Musyawarah Besar dilakukan oleh Chancellor.
4. Bahan, acara dan tata tertib Musyawarah Besar dipersiapkan oleh Chancellor untuk dimajukan ke Musyawarah Besar.
5. Chancellor memberikan pertanggungjawabannya kepada Musyawarah Besar dan disampaikan oleh/melalui Sekretaris.
6. Musyawarah Besar dipimpin oleh Chancellor.
7. Rapat Kerja Perdamaian & Rapat Kerja Penyerangan dilakukan sama dengan diatas.
MAJELIS PERTIMBANGAN DAN PENASEHAT
Pasal 12
Majelis Pertimbangan terdiri dari:
a. Para Chancellor terdahulu.
b. Unsur-unsur permintaan yang memangku jabatan yang mempunyai ruang lingkup dan atau hubungan pembinaan serta pengembangan anggota baru.
c. Anggota-anggota lainnya yang dianggap perlu oleh musyawarah.
Penasehat terdiri dari:
a. Para Chancellor terdahulu.
b. Unsur-unsur permintaan yang memangku jabatan yang mempunyai ruang lingkup dan atau hubungan pembinaan serta pengembangan anggota baru.
c. Anggota-anggota lainnya yang dianggap perlu oleh musyawarah.
WEWENANG DAN TUGAS POKOK
Pasal 14
Wewenang Chancellor ialah:
1. Pimpinan Kabinet tertinggi dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan Aliansi.
2. Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan Vice Chancellor untuk pencapaian tujuan Aliansi.
3. Memimpin dan mengendalikan jajaran Divisi dan anggota dalam melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan dan pengembangan Aliansi.
4. Mengkoordinasikan kebijakan dan upaya-upaya Kabinet khususnya dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi dengan anggota.
5. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani situasi yang mengancam dan atau mengancam kelangsungan Aliansi.
Wewenang Vice Chancellor ialah:
1. Pimpinan tertinggi Divisi dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan Aliansi.
2. Menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan Divisi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan lain yang lebih tinggi.
3. Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan Divisi untuk pencapaian tujuan dan pengembangan Aliansi.
4. Memimpin dan mengendalikan jajaran Divisi dalam melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan dan pengembangan Aliansi.
5. Mengkoordinasikan kebijakan dan upaya-upaya Divisi khususnya dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi dengan Divisi.
Wewenang Menlu & Mendagri ialah:
1. Pimpinan tertinggi anggota dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan Aliansi.
2. Menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan Kabinet sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan lain yang lebih tinggi.
3. Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan Kabinet untuk pencapaian tujuan dan pengembangan Aliansi.
4. Memimpin dan mengendalikan Komisi dalam melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan dan pengembangan Aliansi.
5. Mengkoordinasikan kebijakan dan upaya-upaya Komisi khususnya dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi dengan anggota dan Aliansi lain.
MASA BAKTI
Pasal 17
Masa bakti keseluruhan Kabinet diatur sesuai dengan keputusan Musyawarah Besar.
DIVISI
Pasal 18
Susunan, ruang lingkup keberadaan, komposisi, keanggotaan dan mekanisme Divisi diatur dalam peraturan Kabinet.
HUBUNGAN CHANCELLOR DAN DIVISI ANGKATAN BERSENJATA KABINET NUSANTARA
Pasal 19
1. Kebijakan strategis yang menyangkut kondisi eksternal Kabinet, menjadi wewenang Chancellor yang dikoordinasikan kepada Divisi sesuai tingkatannya.
2. Menyangkut program internal, Divisi melakukan koordinasi dan Chancellor sesuai dengan tingkatannya.
3. Chancellor berwenang mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila kegiatan yang dilaksanakan oleh Divisi dapat mengancam atau merugikan Kabinet.
4. Hubungan Divisi dengan Chancellor dirinci lebih lanjut dalam peraturan Kabinet.
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 20
1. Mengenai pergantian antar waktu kepemimpinan Kabinet di semua tingkatannya akan diatur dalam peraturan Kabinet.
2. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian didalam peraturan Kabinet, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kabinet NUSANTARA, dan dapat dievaluasi dalam rapat.
3. Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dianggap tidak berlaku lagi setelah Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan.
4. Segala peraturan Kabinet sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
PENUTUP
Pasal 21
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Susunan Divisi Angkatan Bersenjata Kabinet NUSANTARA
Mendagri
FUNGSI DAN TUGAS
Memonitor/mengawasi keaktifan anggota, berhak menerima anggota baru sesuai syarat aliansi atau mengeluarkan anggota yg tidak aktif. Merekrut anggota baru. Memberikan semangat kepada anggota untuk terus menaikkan might..misal dengan mengadakan sayembara, dsb.
- Lord WhiteLion
yang turut dibantu oleh :
KBB (Komisi Bantuan Bencana)
FUNGSI DAN TUGAS
Memberikan bantuan kepada anggota yg sedang/habis perang untuk pemulihan pasukannya dengan mengirimkan sda.
- Lord Saphirot
KKM (Komisi Keluar Masuk Alliance)
FUNGSI DAN TUGAS
Komisi Keluar Masuk Alliance.....Mengawasi anggota yg keluar dan masuk..ini untuk menghindari mata-2/spionase terutama pada saat perang.
-Cell
Menlu
FUNGSI DAN TUGAS
Bertanggung jawab atas berbagai tugas diplomatik.
- Lord Teddykris
yang turut dibantu oleh :
KHA (Komisi Hubungan Antar Alliance)Gubernur Bank SDA
FUNGSI DAN TUGAS
Berkomunikasi dengan aliansi lain atas sesuatu masalah. Misal ada anggota yg diserang atau menyerang aliansi lain, berkomunikasi dengan lawan atau pihak ketiga pada saat perang. Apakah perang akan tetap diteruskan atau bisa diambil jalan damai dengan perjanjian.., dsb
- Lord Arie
FUNGSI DAN TUGAS
Menjaga akun khusus yg isinya SDA, mengupgrade level SDA ke level yg lebih tinggi, menerima sumbangan sda dari anggota, mengirimkan bantuan SDA kepada anggota yg berhak, dsb
- Lord Supersephta
yang turut dibantu oleh :
Sekertaris
FUNGSI DAN TUGAS
Mendata seluruh pemasukan dan pengeluaran. Bekerja sama mengatur perputaran SDA, dsb
- Lady Dian
Panglima Perang
FUNGSI DAN TUGAS
Berfungsi sebagai Ujung Tombak Aliansi dan Bertugas untuk menjaga keamanan Aliansi baik dalam situasi berperang maupun ketika dalam situasi terserang.
- Lord maCanoZ
yang turut dibantu oleh :
KPK (Komisi Pasukan Kamikaze)
FUNGSI DAN TUGAS
Berfungsi untuk Penyerangan Tingkat I dan bertugas menghancurkan barikade Troops lawan.
- Lord Jasonz
KPT (Komisi Pembersihan Traps)
FUNGSI DAN TUGAS
Berfungsi untuk Penyerangan Tingkat II dan bertugas membersihkan barikade Traps lawan.
- Lord ipan & Lord kn1ght
KPA (Komisi Perlindungan Aliansi)
FUNGSI DAN TUGAS
Berfungsi untuk Penyerangan Tingkat I dan bertugas mengawasi serta mengamankan anggota dari serangan lawan.
- Lord Jo'e
KPM (Komisi Pemberantasan Mata-mata)
FUNGSI DAN TUGAS
Berfungsi untuk Penyerangan Tingkat II dan bertugas mengawasi serta menjaga anggota dari serangan Scouting.
- Lord GIANTS
KPW (Komisi Pemberantasan Willy)
FUNGSI DAN TUGAS
Berfungsi untuk Penyerangan Tingkat III dan bertugas menguasai Wilderness lawan.
- Lord Ninjadiedie
Divisi Angkatan Bersenjata Kabinet NUSANTARA
Catatan : data dapat berubah sesuai dengan kondisi dan ketetapan yang berlaku.